Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak

Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh di suatu kabupaten atau kota. UMK ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahun dan memiliki tujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja dengan memberikan standar penghasilan minimum yang harus diterima oleh pekerja di wilayah tersebut.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Forfatter Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
Vedligeholdes af Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
Last Updated Oktober 8, 2025, 09:39 (WIB)
Oprettet Juni 17, 2025, 14:11 (WIB)
Cakupan Wilayah Kabupaten Demak
Frekuensi Penerbitan Triwulan