Semua bangunan gedung, baik yang baru maupun yang sudah ada, yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk dapat dimanfaatkan, dihuni, atau dipakai. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setelah bangunan tersebut diperiksa dan dinyatakan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan