Jumlah Bangunan Gedung Memiliki Sertifikat Laik Fungsi

Semua bangunan gedung, baik yang baru maupun yang sudah ada, yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk dapat dimanfaatkan, dihuni, atau dipakai. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setelah bangunan tersebut diperiksa dan dinyatakan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat DINPMPTSP
Pemelihara DINPMPTSP
Last Updated April 14, 2026, 08:46 (WIB)
Dibuat April 14, 2026, 08:45 (WIB)
Cakupan Wilayah Kabupaten Demak
Frekuensi Penerbitan Semester