Jumlah anak balita yang memperoleh pelayanan pemantauan minimal 8 kali (Orang)

Jumlah anak usia di bawah lima tahun (0–59 bulan) yang selama satu tahun telah menerima pelayanan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan sebanyak minimal 8 kali, baik di Posyandu, Puskesmas, atau fasilitas layanan kesehatan lainnya.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat Dinas Kesehatan
Pemelihara Dinas Kesehatan
Last Updated September 25, 2026, 14:31 (WIB)
Dibuat September 25, 2026, 14:30 (WIB)
Cakupan Wilayah Kabupaten Demak
Frekuensi Penerbitan Triwulan