Jumlah Jenis Informasi yang Diamankan Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Informasi yang dikecualikan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 adalah informasi publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik. Ini karena informasi tersebut bersifat rahasia atau memiliki potensi untuk membahayakan kepentingan umum, negara, atau individu jika diungkapkan.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat Dinas Komunikasi dan Informatika
Pemelihara Dinas Komunikasi dan Informatika
Last Updated September 25, 2026, 11:56 (WIB)
Dibuat September 25, 2026, 11:54 (WIB)
Cakupan Wilayah Kabupaten Demak
Frekuensi Penerbitan Triwulan