Jumlah Kelurahan Memiliki Batas Wilayah Desa/Kelurahan adalah jumlah kelurahan yang telah memiliki batas wilayah administratif yang ditetapkan secara resmi oleh kepala daerah (bupati/wali kota) melalui peraturan kepala daerah, berdasarkan hasil kesepakatan dengan desa atau kelurahan yang berbatasan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Indikator ini mencerminkan kemajuan daerah dalam melaksanakan penegasan batas wilayah kelurahan sebagai dasar kepastian hukum tata kelola wilayah, pelayanan publik, dan perencanaan pembangunan berbasis spasial.