Jumlah Klenteng adalah total bangunan tempat ibadah umat Konghucu atau penganut kepercayaan Tionghoa Tradisional (seperti Taoisme dan Buddhisme Mahayana) yang digunakan secara aktif untuk kegiatan keagamaan, peribadatan, dan budaya, serta diakui secara resmi oleh komunitas agama/kepercayaan dan/atau tercatat dalam data pemerintah atau lembaga keagamaan terkait. Klenteng berfungsi sebagai sarana spiritual, sosial, dan budaya masyarakat Tionghoa, dan keberadaannya mencerminkan jaminan kebebasan beragama di Indonesia.