Persentase perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak

Perusahaan yang Menerapkan Tata Kelola Kerja yang Layak adalah perusahaan atau pemberi kerja yang menjalankan praktik ketenagakerjaan sesuai standar hukum dan prinsip hubungan industrial yang baik, termasuk melalui Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, struktur skala upah yang jelas, dan terdaftar resmi di instansi ketenagakerjaan

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
Pemelihara Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
Last Updated September 21, 2026, 09:03 (WIB)
Dibuat September 21, 2026, 09:02 (WIB)
Cakupan Wilayah Kabupaten Demak
Frekuensi Penerbitan Tahunan