Produksi Industri Kecil dan Menengah Formal (IKM Formal) merujuk pada kegiatan produksi barang atau jasa yang dilakukan oleh industri dengan skala usaha kecil hingga menengah, yang terorganisir secara formal dan mematuhi peraturan yang berlaku. Industri kecil dan menengah (IKM) ini memiliki ciri-ciri tertentu, seperti skala produksi yang lebih kecil dibandingkan industri besar, tetapi tetap memiliki struktur yang lebih terorganisir dan legal dibandingkan industri kecil atau mikro yang tidak terdaftar.