Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak

Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh di suatu kabupaten atau kota. UMK ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahun dan memiliki tujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja dengan memberikan standar penghasilan minimum yang harus diterima oleh pekerja di wilayah tersebut.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
Maintainer Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
Last Updated June 17, 2025, 14:12 (WIB)
Created June 17, 2025, 14:11 (WIB)
Cakupan Wilayah Kabupaten Demak
Frekuensi Penerbitan Triwulan