Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak

Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh di suatu kabupaten atau kota. UMK ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahun dan memiliki tujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja dengan memberikan standar penghasilan minimum yang harus diterima oleh pekerja di wilayah tersebut.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Auteur Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
Beheerder Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
Laatst gewijzigd juni 17, 2025, 14:12 (WIB)
Gecreëerd juni 17, 2025, 14:11 (WIB)
Cakupan Wilayah Kabupaten Demak
Frekuensi Penerbitan Triwulan