Comprehensive Knowledge Archive Network ( CKAN ) adalah sistem manajemen sumber terbuka berbasis web untuk penyimpanan dan distribusi data terbuka

Data, belakangan banyak mendapat perhatian dari berbagai kalangan seperti aparatur pemerintahan, masyarakat, bisnis, penegak hukum, dan juga masyarakat sipil. Alasannya sebenarnya sangat sederhana, karena data yang kredibel merupakan kunci dari kualitas pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Kebijakan publik, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan kinerja pemerintah, hingga peluang bisnis, semuanya membutuhkan data yang kredibel. Sayangnya, dalam praktiknya data masih sering tidak dikelola secara serius. Masih banyak ditemukan kasus di mana terdapat data yang tidak hanya memiliki beragam versi, namun sering juga saling kontradiktif di antara satu dengan yang lainnya. Inisiatif Satu Data, atau yang biasa disebut Satu Data Indonesia, merupakan salah satu inisatif pemerintah Indonesia yang mencoba untuk membenahi permasalahan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan data pemerintah tersebut. Pengembangan inisiatif ini juga ikut dikawal oleh Rencana Aksi Keterbukaan Pemerintah Open Government Indonesia. Bersamaan dengan menyambut Hari Keterbukaan Data Internasional (International Open Data Day) yang jatuh pada 4 Maret 2017, Sebagai inisiatif yang tengah digalakkan pemerintah pusat mengenai reformasi tata kelola data di lingkungan pemerintah Indonesia, Satu Data Indonesia merupakan inisiatif yang nantinya diharapkan dapat membantu keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan antara pemerintah pusat dengan daerah, dan pada tingkat selanjutnya adalah keterbukaan data pemerintah yang dapat dimanfaaatkan oleh masyarakat. Selain itu penerapan Satu Data juga diharapkan dapat mengakselerasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE/ E-government) yang sedang dimatangkan persiapannya, baik aspek regulasi maupun tahapan operasionalnya, oleh sejumlah instansi terkait yang antara lain melibatkan Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN & RB, Kementerian Kominfo, dan Lembaga Administrasi Negara. Pada prinsipnya Satu Data Indonesia berupaya untuk mendorong tata kelola data pemerintah yang lebih baik. Tata kelola data yang baik tersebut sangat bergantung kepada kualitas dan konsistensi di dalam pengelolaan data. Untuk itu Satu Data Indonesia mendefinisikan tata kelola data yang baik tersebut ke dalam tiga prinsip utama. Tiga prinsip utama yang akan didorong melalui kebijakan Satu Data Indonesia adalah : (i) satu standar data baku, (ii) satu metadata baku, dan (iii) interoperabilitas data. Dengan penerapan prinsip-prinsip ini, harapannya kebijakan Satu Data mampu mewujudkan sistem pengelolaan data yang akuntabel, akurat, terintegrasi, termutakhir, dan terbuka. Ketiga prinsip tersebut akan diimplementasikan melalui Peraturan Presiden tentang Satu Data yang sedang kita susun saat ini. Saat ini inisiasi Satu Data telah sampai pada tahap finalisasi penyusunan Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia. Jika sudah disahkan, Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia harapannya dapat menstimulasi upaya-upaya perbaikan tata kelola data pemerintahan di Indonesia. Di mana artinya, penggunaan data akan semakin terstruktur dan akan meningkatkan kualitas kebijakan dan pelayanan publik di Indonesia pula. Selain itu untuk memastikan kelancaran implementasinya nanti, juga sedang dilakukan kegiatan percontohan di tujuh kementerian, lembaga serta juga tujuh pemerintah daerah. Di tingkat pemerintahan pusat, saat ini Inisiatif Satu Data tengah diujicobakan di beberapa Kementerian, antara lain Kementerian PPN/ Bappenas dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di tingkat pemerintah daerah, implementasi Satu Data Indonesia sampai saat ini diujicobakan ke beberapa daerah percontohan diantaranya yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Demak, Kabupaten Bojonegoro, Kota Semarang, Kota Banda Aceh, Kota Mojokerto, dan Kota Pontianak. Ada beberapa sebenarnya yang menjadi prioritas untuk dapat diselesaikan demi bisa memperlancar implementasi Satu Data Indonesia. Pertama, harmonisasi antara peran Peraturan Presiden (Perpres) dengan Peraturan Daerah (Perda). Kedua, menemukan business process yang clear untuk pelaksanaan Satu Data Indonesia baik di Kementerian/Lembaga suatu daerah. Ketiga, Integrasi portal-portal data Kementerian/Lembaga lainnya dalam satu portal, untuk memudahkan akses dan penggunaan data oleh masyarakat. Ada beberapa hal yang masih menjadi tantangan bagi pengimplementasian Satu Data di Indonesia. Salah satunya adalah proses pengesahan Peraturan Presiden mengenai Satu Data Indonesia yang membutuhkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di mana memerlukan waktu yang tidak sebentar. Selain itu ada beberapa kebijakan terkait statistik, yang perlu disesuaikan dengan konteks reformasi tata kelola data di internal pemerintah saat ini. Salah satunya seperti UU No 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang masih mendefinisikan data hanya dalam bentuk angka, sehingga bentuk data lainnya seperti data spasial tidak termasuk ke dalamnya. Selain itu, masih enggannya banyak pihak dalam melakukan integrasi pengelolaan data lintas sektoral di lingkungan pemerintah juga turut menjadi hambatan. Di mana terdapat beragam jenis data di setiap sektor, namun tanpa adanya integrasi dengan sektor yang lain. Terakhir, salah satu yang banyak menghambat berjalannya pelaksanaan inisiatif ini menurut tim Satu Data Indonesia adalah adanya penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang dipungut dari permintaan data. Hal ini sangat membatasi akses terhadap data terbuka yang seharusnya dapat secara mudah dan gratis diakses oleh masyarakat.

Portal Open Data Kabupaten Demak


Apa itu CKAN Comprehensive Knowledge Archive Network ( CKAN ) adalah sistem manajemen sumber terbuka berbasis web untuk penyimpanan dan distribusi data terbuka Apa itu Open Data? Menurut Open Knowledge Foundation, open data adalah data yang dapat digunakan secara bebas serta digunakan dan didistribusikan ulang oleh siapa saja. Definisi open data dapat diringkas sebagai berikut. 1. Ketersediaan dan akses (Availability and Access) : Data harus tersedia secara penuh, diutamakan dapat diunduh melalui internet. Data juga harus tersedia dalam bentuk yang tepat dan dapat dimodifikasi. 2. Digunakan kembali dan didistribusikan ulang (Re-use and Redistribution) Data harus dibawah ketentuan yang mengizinkan penggunaan kembali dan pendistribusian ulang termasuk menggabungkan dengan set data lain. 3. Partisipasi universal (Universal participation) Setiap orang dapat menggunakan, menggunakan ulang, dan mendistribusikan tanpa adanya diskriminasi.


Open Data Kabupaten Demak (Demak Data Service) Open Data Kabupaten Demak atau Demak Data Service merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Demak untuk mewujudkan Demak Smart City. Inisiatif ini merupakan hasil kerjasama Pemerintah Kabupaten Demak, dalam hal ini diwakili oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Dinas Komunikasi Provinsi Jawa Tengah dan semua Produsen Data yang ada di Kabupaten Demak baik dari OPD maupun instansi/lembaga yang ada di Kabupaten Demak.


Visi Open Data Kabupaten Demak Kehadiran open data Kabupaten Demak pada dasarnya bertujuan untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Kabupaten Demak. Berdasarkan visi Kabupaten Demak, visi open data Kabupaten Demak adalah sebagai berikut: Melalui Open Data Kita Wujudkan Demak sebagai Kota yang Transparan, Akuntabel dan Partisipatif.


Misi Open Data Kabupaten Demak Berdasarkan visi yang telah ditetapkan, misi dari implementasi open data Kabupaten Demak adalah sebagai berikut: 1. Meningkatkan dan Memperbaiki Pelayanan Publik di Kabupaten Demak. Dengan adanya open data, diharapkan terdapat perbaikan semua layanan publik di Kabupaten Demak. Dataset yang terdapat pada portal open data, dapat memberikan gambaran terkait pelayanan publik yang ada di Kabupaten Demak. Hal ini membuat adanya kesadaran baik dari sisi pemerintah sebagai provider layanan dan masyarakat sebagai customer layanan. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya kesadaran dari berbagai pihak, pelayanan public di Kabupaten Demak dapat ditingkatkan dan diperbaiki secara berkesinambungan. 2. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Pengumpulan dan Pemanfaatan Data di Kabupaten Demak. Portal open data diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam dua sisi, yaitu pengumpulan data dan pemanfaatan data. Dari sisi pemanfaatan data, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan data tersebut sehingga tercipta berbagai hal inovatif seperti aplikasi atau visualisasi. Dari sisi pengumpulan data, masyarakat diharapkan dapat turut serta melakukan pengumpulan berbagai data yang tidak dapat dikumpulkan oleh dinas atau pemerintah. 3. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas dengan Mengoptimalkan Pengawasan Publik terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Demak. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, terdapat informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik. Dengan adanya portal open data, diharapkan berbagai data dari badan publik dapat turut serta dimuat. Oleh karena itu, diharapkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Demak dapat semakin meningkat dengan adanya portal open data. 4. Meningkatkan Integrasi Data Antar Dinas atau Lembaga di Kabupaten Demak. Dengan adanya open data, diharapkan dapat mampu meningkatkan keseragaman data yang ada di Kabupaten Demak. Hal ini dapat menyelesaikan masalah perbedaan data sejenis yang dibuat oleh berbagai Dinas di Kabupaten Demak.


Permohononan Data/Informasi Sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila ingin melakukan permohonan data/informasi, silahkan untuk mengunjungi website PPID Kabupaten Demak ( https://ppid.demakkab.go.id )


Kontak : Dinas Komunikasi dan Informatika, Pemerintah Kabupaten Demak u.p Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Kabupaten Demak