Jumlah Penduduk yang Wajib E-KTP

Jumlah penduduk dalam suatu wilayah yang telah memenuhi syarat sebagai wajib KTP elektronik (KTP-el), yaitu berusia 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah, sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan, dan dinyatakan dalam satuan orang.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat DINDUKCAPIL KAB. DEMAK
Pemelihara DINDUKCAPIL KAB. DEMAK
Last Updated September 21, 2026, 08:33 (WIB)
Dibuat September 21, 2026, 08:32 (WIB)
Cakupan Wilayah Kabupaten Demak
Frekuensi Penerbitan Semester